Manfaat Tower bagi semua pihak

Sektor telekomunikasi, khususnya selular, mengalami pertumbuhan sangat pesat. Sebelas tahun lampau, Indonesia hanya memiliki tiga operator saja, tetapi kini telah ada belasan operator selular yang terdaftar.

Ini menunjukkan Indonesia memiliki potensi besar sehingga menarik banyak investor asing maupun lokal yang ingin meraup untung dalam bisnis selular di Indonesia yang masih tergolong “underdeveloped”, dari segi infrastruktur dan market penetrasi, tetapi memiliki harga “air time” yang merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.

Gubsu H Syamsul Arifin SE juga mengakui teknologi dalam bidang infrastruktur informasi dan telekomunikasi yang mengalami kemajuan sangat spektakuler ini perlu direspon secara arif guna menghindari kesemrautan yang berdampak pada estetika dan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Dari beberapa rujukan tergambar setidaknya ada empat atau lima operator terbesar di Indonesia dari segi jumlah konsumen dan jaringan. Namun operator lainnya sedang berlomba-lomba untuk mengejar operator besar ini. Oleh sebab itulah, terjadi suatu lonjakan yang tinggi di dalam pembangunan jaringan infrastruktur selular, khususnya menara Base Tranceiver Station (BTS atau telekomunikasi).

BTS adalah menara pemancar radio telekomunikasi, secara kolektif membentuk jaringan sel telekomunikasi (selular) sehingga memungkinkan terjadinya hubungan telekomunikasi nirkabel.

Pembangunan BTS di Indonesia meningkat tajam. Saat ini Indonesia memiliki jumlah BTS dengan kepadatan yang sangat tinggi terutama di kota-kota besar. Pada tahun 2008 saja diperkirakan hampir mencapai 30.000 BTS menyusul mulainya pembangunan jaringan beberapa operator lainnya.

Inilah yang menjadi sorotan banyak pihak. Sebab, pertumbuhan yang tidak terpadu akan berdampak negatif karena akan merusak estetika luar ruang. Pembangunan BTS dengan pola “ individu” memberikan peluang ekonomi terbatas ke daerah (hanya pembelian tanah, pajak tanah dan pajak perijinan saja). Sedangkan dalam kerangka Otonomi Daerah, pembangunan menara telekomunikasi terpadu dengan konsep menara bersama diperkirakan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah yang signifikan.

Itulah sebabnya pertumbuhan yang pesat ini seyogyanya perlu diimbangi dengan regulasi yang sesuai untuk menghindari masalah-masalah yang berhubungan dengan estetika dan pertumbuhan ekonomi daerah. Maka perlu ada regulasi pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama.

Arif merespon
Pemprovsu bersama DPRD Sumut sudah merespon ini secara arif dengan lahirnya Perda Provinsi Sumut Nomor 15 Tahun 2009 yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumut Nomor 15 Tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009.

Dengan adanya pembangunan menara bersama diharapkan seluruh masyarakat dapat menikmati pelayanan telekomunikasi sesuai dengan amanah bunyi pasal 28 UUD 1945 yang isinya menyatakan seluruh masyarakat wajib mendapatkan informasi.

Menurut Gubsu dengan lahirnya Perda Sumut 15 Tahun 2009 ini, selain meningkatkan pendapatan PAD juga dapat menjadi payung hukum dalam membangun dan penataan menara telekomunikasi di kabupaten dan kota se-Sumut.

Penerapan Perda 15 Tahun 2009 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama yang kini sudah memasuki tahap ’action’ jika dipelajari lebih jauh muaranya bukan hanya untuk kepentingan daerah atau perlindungan masyarakat semata, melainkan juga, bermanfaat bagi operator telekomunikasi yang beroperasi di Sumut.        

”Dengan menara telekomunikasi bersama, biaya yang seharusnya dikeluarkan para operator untuk membangun menara di banyak lokasi akan berkurang secara signifikan, sementara pemerintah daerah, akan lebih mudah melakukan pengawasan,” jelas Kadis Kominfo Sumut Drs H Eddy Syofian MAP.
            
Jika hal ini efektif, lanjutnya, masyarakat tentu merasa lebih terlindungi, karena mereka lebih yakin bahwa power yang dikeluarkan menara masih dalam batas aman terhadap kesehatan, serta pondasi dan kekuatan menara dapat ”diawasi” dalam perhitungan engineering yang matang.

Oleh sebab itu, prinsip lebih mendasar adalah agar semua pihak memperoleh manfaat yang lebih positip, baik operator, provider maupun masyarakat, sebab muaranya diharapkan biaya telekomunikasi lebih murah dan pelayanan lebih prima karena penerapan menara telekomunikasi bersama dapat meng-efisien-kan biaya operasional para operator.

Dalam penerapan menara bersama ini provider juga tidak akan terfokus pada wilayah-wilayah ”gemuk” dan menguntungkan dari aspek bisnis semata, melainkan juga mengemban misi sosial telekomunikasi, misalnya membantu membuka akses pada daerah-daerah ”blank spot” yang jumlahnya cukup banyak di Sumut.

Provider juga dapat membuat menara kamuflase pada lokasi publik atau taman-taman kota, atau dapat mempergunakan aset-aset pemerintah, baik bangunan dan tanah,  sesuai peraturan berlaku.

Multi manfaat
Secara garis besar, penerapan menara telekomunikasi bersama bagi pemerintah memberikan keuntungan. Di antaranya Tata Ruang tidak menjadi hutan menara, sumber PAD baru dari konsep lama hanya dari IMB diganti konsep terpadu PAD IMB per 10 tahun untuk diperbaharui.

Bagi operator memberikan keuntungan di antaranya mendapatkan coverage area yang mereka inginkan dengan lebih cepat dan efektif, operator tidak lagi dipermasalahkan   pembangunan jaringan tetapi bersaing lebih di kualitas produk dan servis mereka, operator tidak perlu mengeluarkan biaya investasi yang besar lagi dan mengurangi biaya operasi per tower sehingga dapat menurunkan tarif telefon

Bagi provider memberikan keuntungan diantaranya sapat berinvestasi, dapat menciptakan lapangan kerja, turut membantu membangun wilayah “blank spot” serta dapat membantu program estetika kota atau wilayah.

Bagi masyarakat memberikan keuntungan di antaranya dapat disertakan dalam pembangunan menara, dapat disertakan dalam pemeliharaan, dapat menciptakan lapangan kerja di wilayah setempat serta untuk jangka panjang masyarakat dapat menikmati tarif telepon murah dengan adanya penurunan biaya operasional per tower serta mendapat pendapatan sewa lahan.

Komitmen Pemprovsu untuk menerapkan menara telekomunikasi bersama ini sebelumnya telah diperkuat payung hukumnya dengan lahirnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M,Kominfo/3/ 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi yang berlaku secara nasional. (*)

Mereka belajar ke Sumut

Peraturan Bersama Tiga Menteri Tentang Menara Bersama Berlaku Maret 2010

Respon positip terhadap Perda Sumut Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama bukan hanya dari berbagai pihak di Sumut namun juga dari beberapa provinsi di Indonesia.

Sudah lebih 5 provinsi merespon dan studi banding ke Sumut. Kadis Kominfo Sumut Drs H Eddy Syofian MAP membenarkan sudah lebih 5 provinsi berkunjung ke Sumut dalam waktu berbeda untuk mempelajari prinsip menara bersama ini. Di antaranya Kadis Kominfo Jawa Barat, juga dari Provinsi Riau, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Bersama tim mereka melakukan studi banding untuk menerapkan perda menara bersama yang hakekatnya untuk mengayomi kepentingan masyarakat dan Pemko/Pemkab.

Sejumlah pengamat mengakui wajar banyak provinsi belajar ke Sumut karena Perda ini dilahirkan untuk menata kota dan kabupaten serta memberi perlindungan terhadap hak rasa aman masyarakat di sekitarnya tanpa mendiskriminasikan para pengelola operator.

Para pimpinan tim studi banding itu umumnya sangat mendukung Perda yang ada di Sumut dan dinilainya sudah mengakomodir kepentingan masyarakat, kabupaten dan kota serta dunia usaha jasa telekomunikasi. Perda ini dinilai sangat konprehensif dan mereka akan segera mengadopsi Perda ini. Mereka umumnya menyampaikan salut terhadap Sumut yang telah melahirkan Perda menara bersama ini.

Memfasilitasi
Kadis Kominfo Sumut Drs H Eddy Syofian mengemukakan Perda ini merupakan regulasi yang memfasilitasi : pertama, operator dan Pemda melakukan harmonisasi kerja sama membangun telekomunikasi dan keindahan tata ruang. Kedua, kesetaraan sesama operator dalam menjalankan bisnis masing-masing. Ketiga, optimalisasi biaya pembangunan menara agar lebih efesien, keempat meminimalkan kemungkinan lahirnya perda-perda kabupaten dan kota berkenaan dengan sarana telekomunikasi. Kelima, memberi kontribusi bagi pendapatan daerah dan perlindungan masyarakat sekitarnya.

Untuk itulah Pemprovsu berharap semua pihak dapat dengan arif memahami maksud Perda tersebut dan tidak memberi pandangan hanya untuk kepentingan sepihak.

Perda menara bersama ini dimulai lahirnya Pergub No 2 tahun 2007 tentang penataan menara bersama. Sebelum kelahiran Perda ini juga dilakukan kajian akademis oleh 4 pakar yaitu sisi ekonomi oleh Drs John Tafbu Ritonga MEng (Dekan Fakultas Ekonomi USU), aspek hukum oleh Prof Dr Runtung Sitepu Dekan FH USU, sisi teknik konstruksi Prof DR. Bahrean Lubis dan sisi komunikasi Prof Dr Suwardi Lubis MA.

Jhon Tafbu Ritonga mengemukakan wajar jika daerah lain datang mempelajari Perda Menara Bersama karena ini tergolong infrastruktur. "Setiap yang tergolong infrastruktur atau dipergunakan secara bersama harusnya dibangun secara gotong royong untuk menekan ekonomi biaya tinggi atau supaya efisien. Jadi logis kalau publik mendukungnya," ujarnya.

Dukungan Depkominfo dan Depdagri
Sementara itu Depkominfo RI dan Depdagri mendukung lahirnya Perda ini. “Semangat atau jiwa dari regulasi ini 99 persen sejalan dan senafas dengan komitmen pemerintah pusat dalam mengimplementasikan penggunaan menara bersama di Indonesia ," ujar Kepala Bidang Postel Depkominfo RI Irawati Tjipto dalam kunjungan kerja di Dinas Kominfo Sumut di Medan pada pertengahan tahun ini.

"Sumut mampu menangkap secara konprehensif hakekat penataan dan pembangunan menara bersama yang intinya untuk penataan, efektivitas dan efisiensi tata ruang maupun keamanan menara telekomunikasi di Indonesia. Sumut saya nilai paling maju dibanding sejumlah provinsi lain dalam upaya penataan menara bersama. Hakekatnya kita perlu lebih bersinerji dalam hal ini antara pemerintah pusat, daerah dan stakehoder," tuturnya.

Irawati bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Menara Bersama berkunjung secara terpadu antara Tim Depdagri dan Tim Ditjen Postel Depkominfo untuk mengetahui kondisi eksisting penyelenggaraan menara bersama telekomunikasi di daerah dan implementasi Peraturan Menkominfo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Irawati memaparkan regulasi regulasi ini sejalan dengan Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala BKPMD No. 18/2009 - No.07/PRT/M/2009 - 19/PER/M.Kominfo/03/ 2009 - No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Menara Telekomunikasi yang diharapkan implementasinya di daerah dapat berdayaguna, sekaligus juga mampu menyerap aspirasi daerah. Peraturan Bersama tiga menteri ini akan diberlakukan pada Maret 2010.

Pembahasan saat itu intinya menyimpulkan pihak Depkominfo maupun pihak Depdagri mendukung inisiatif Sumut menggodok regulasi ini sehingga dapat menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota untuk menyusun peraturan lebih lanjut tentang ini di masing-masing daerahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar